Senin, 17 Agustus 2015

Pengantar Profesi Keguruan



BAB I
PENDAHULUAN
 

A.    Latar Belakang
Bekerja merupakan kebutuhan primer bagi setiap orang, khususnya bagi manusia yang telah memasuki usia produktif. Dengan bekerja, manusia akan memperoleh kepuasan dalam dirinya. Kepuasan kerja itu tidak semata-mata didapat dari segi material, tetapi juga spiritual. Kebutuhan manusia memang tidak sekadar untuk fisiologi seperti pangan, sandang dan papan. Semakin tinggi tingkat kepuasan yang ingin dicapai oleh manusia atas pekerjaannya maka semakin keras upaya yang dilakukannya. Upaya yang dilakukan telah dimulai jauh sebelum manusia yang bersangkutan mengemban pekerjaan tersebut.
Pekerjaan yang mendatangkan kepuasan yang tinggi itu  menuntut persyaratan yang tinggi pula. Persyaratan-persyaratan yang dilekatkan kepada pekerjaan itulah yang menyebabkan suatu pekerjaan memiliki bobot kualitas yang berbeda dengan pekerjaan lainnya. Semakin tinggi persyaratan suatu pekerjaan maka semakin berkualitas pekerjaan tersebut. kualitas ini merupakan nilai yang diberikan pada pekerjaan demikian. Pekerjaan yang bernilai seperti ini disebut sebagai profesi.
Dalam percakapan sehari-hari sering terdengar istilah profesi. Seseorang  mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter,yang lain mengatakan bahwa profesinya sebagai arsitek atau ada pula sebagai pengacara, penyanyi, pedagang, atlet, psikolog, apoteker, guru, dan sebagainya. Para staff dan karyawan instansi militer dan pmerintahan juga tidak henti-hentinya menyatakan akan meningkatkan ke profesionalannya. Hal ini berarti bahwa jabatan mereka adalah suatu profesi.
B.     Pembatasan Masalah
Dalam makalah ini, batasan masalah yang akan di bahas penulis adalah sebagai berikut :
1.      Pengertian Profesi
2.      Syarat-Syarat Profesi

C.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dirumuskan penulis adalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian profesi ?
2.      Apa syarat-syarat profesi ?

D.    Tujuan Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Mengetahui pengertian profesi
2.      Mengetahui syarat-syarat profesi












 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesi

Kata ‘Profesi’ sudah sangat sering digunakan dalam berbagai bidang dan area, namun pengertiannya seringkali keliru dan berbeda antara masing-masing orang. Pengertian profesi berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat modern menurut bermacam ragam spesialisasi. Profesi merupakan suatu konsep yang lebih spesifik dibandingkan dengan pekerjaan. Dengan kata lain, pekerjaan memiliki konotasi yang lebih luas daripada profesi. Suatu profesi adalah pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan merupakan profesi.
Dalam hal lain, Istilah profesi yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan profession dan dalam bahasa Belanda dikenal professi, diambil dari bahasa Latin, professio , yang berarti pengakuan atau pernyataan.[1]
Terdapat beberapa pengertian profesi dengan mengutip pendapat dari beberapa ahli sebagai berikut[2] :
1.      Wolman, B.B., dalam Dictionary of Behavioral Science, Weighley, E.S., 1978; ‘Profesi’ adalah pekerjaan/jabatan yang membutuhkan pendidikan umum dan khusus di tingkat tinggi, yang biasanya memiliki kode etik guna menjelaskan peranan yang harus dimainkan oleh profesi tersebut dalam masyarakat.
2.      Grace L. Stumpf, ddalam Journal of american Dietetics Assosiation, Vol. 65 No:2, 1977 : ‘Profesi’ adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan kecakapan, kemampuan, dan keahlian serta menuntut latihan dan pendidikan tingkat tinggi, dan bekerja dengan menggunakan kecerdasan dan intelektual serta memerlukan sifat kerja yang beragam.
3.      Howard Stephenson dalam Hand Book of Public Relation : ‘Profesion is the practice of skill art or service based on training, a body of knowledge and adherence to agree on standars of ethics’. (Suatu praktik seni dan pelayanan terampil yang didasarkan pada latihan, pengetahuan, dan berdedikasi sesuai dengan norma-norma etika).
4.      Kamus Besar Bahasa Indonesia, Purwadarminta (1989), pada halaman 702 menyatakan : ‘Profesi’ adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Adapun ciri-ciri yang menandai suatu profesi adalah sebagai berikut[3] :
1.      Menekankan pada teknik intelektual dalam melaksanakan layanan
2.      Memerlukan latihan-latihan khusus dalam masa relatif panjang
3.      Para anggota mempunyai otonomi yang luas dalam melaksanakan keahliannya
4.      Menekankan pada pengabdian daripada keuntungan ekonomi
5.      Mempunyai kode etik yang jelas bagi para anggotanya
6.      Adanya asosiasi atau organisasi profesi
7.      Adanya pengakuan masyarakat sebagai profesi
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi memang berkaitan erat dengan bidang atau jenis pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, sehingga tidak setiap pekerjaan yang memberi layanan atau jasa pada masyarakat dengan sendirinya dapat disebut profesi.

B.     Syarat-Syarat Profesi

Sejalan dengan pengertian profesi, Habeyb menyatakan bahwa, profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencarian. Menurut Liliana Tedjosaputro, agar suatu lapangan kerja dapat dikategorikan sebagai profesi maka diperlukan[4] :
1.      Pengetahuan
2.      Penerapan keahlian (competence of application)
3.      Tanggung jawab sosial (social responsibility)
4.      Self control
5.      Pengakuan oleh masyarakat (social sanction)
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai suatu profesi apabila memiliki beberapa syarat yang mendukung hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Brandeis . Syarat-syarat profesi seperti Landasan intelektualitas, standar kualifikasi, area pekerjaan yang signifikan,  pengabdian kepada masyarakat,penghargaan oleh masyarakat, organisasi profesi, dan kode etik profesi. Syarat-syarat tersebut dijelaskan oleh Brandeis sebagai berikut [5] :
1.         Landasan intelektual

Seseorang yang memiliki sebuah profesi mutlak memiliki suatu landasan intelektualitas.Hal ini dikarenakan seseorang tersebut wajib menguasai suatu pengetahuan yang telah ia peroleh dari proses pendidikan dan atau pelatihan  baik secara formal maupun informal atau bahkan saat yang bersangkutan mengemban profesinya.
Untuk menjalankan profesi sebagai dokter , misalnya, seseorang tentu diharuskan lulus fakulta kedokteran terlebih dahulu. Dalam lembaga pendididkan ini ia tidak saja diberikan dasar-dasar teoritis tentang kedokteran, tetapi juga keterampilan praktik. Setelah lulus, ia mungkin ditempatkan di suatu daerah,berhadapan langsung dengan kondisi masyarakat yang demikian dinamis yang harus terus diikuti perkembangannya dan harus disesuaikan dengan pengetahuan dan keterampilannya. Ia pun wajib wajib mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran itu, sehingga landasan intelektualitas yang dimilikinya tidak terbatas pada apa yang telah ia peroleh dilembaga pendidikan terdahulu. Hanya dengan cara demikian landasan intelektualitasnya akan terus relevan dengan perkembangan masyarakat.

2.         Standar Kualifikasi

Standar kualifikasi tertentu wajib dimiliki oleh pekerjaan yang dikategorikan sebagai profesi. Standar kualifikasi adalah ketentuan-ketentuan baku yang minimal harus ditempuh oleh penyandang profesi dalam menjalani pekerjaannya. Standar kualifikasi profesi ini harus disusun secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Biasanya standar kualifikasi telah diajarkan saat penyandang profesi masih dalam proses pendidikan dan atau pelatihannya.
Wujud yang diatur oleh standar kualifikasi profesi tidak selalu berupa tindakan fisik, tetpi juga yang bersifat psikis. Standar kualifikasi yang berwujud psikis biasanya ditampung dalam kode etik profesi.

3.         Area pekerjaan yang signifikan

Area pekerjaan yang ditekuni oleh penyandang profesi menyangkut bidang-bidang yang signifikan. Semakin maju peradaban suatu masyakat maka semakin banyak jenis profesi yang dibutuhkan dan semakin banyak pula penyandang profesi yang harus tersedia.
Bidang-bidang profesi juga semakin mengemuka seiring dengan perluasan tumpukan masyarakat misalnya oleh karena jenis penyakit semakin bertambah banyak, maka spesialisasi dalam profesi kedokteran pun semakin berkembang.

4.      Pengabdian kepada masyarakat

Franz Magnis-Suseno membedakan profesi menjadi dua jenis yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Untuk profesi pada umumnya Terdapat dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: prinsip agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab hal ini menyangkut baik terhadap pekerjaan itu sendiri maupun hasilnya dalam arti yang bersangkutan harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang berkualiats. Selain itu, dituntut tanggung jawab agar dampak pekerjaan yang dilakukan tidak merusak lingkungan hidup. Prinsip kedua yaitu hormat terhadap hak-hak orang lain.
Untuk profesi luhur juga terdapat dua prinsip yaitu : mendahulukan kepentingan orang yang dibantu,apakah itu klien atau pasien dan mengabdi pada tuntutan luhur profesi.
Jika dikatakan bahwa profesi adalah pekerjaan yang memiliki syarat  pengabdian kepada masyarakat, tidak berarti penyandang profesi ini adalah orang-orang yang loyal sehingga rela hidup menderita untuk kepentingan sesama manuasia. Penyandang profesi tetap merupakan orang yang mencari nafkah dalam profesinya,tetapi ia tidak mengomersialkan pekerjaannya.

5.      Penghargaan oleh masyarakat

Pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai profesi, yang memiliki landasan intelektual, standar kualifikasi tertentu, dan diabdikan bagi kepentingan masyarakat luas, tentu akan mndapat penghargaan dari masyarakat. Penghargaan ini tidak sekadar berbentuk materi, tetapi terlebih-lebih berupa penghormatan batiniah. Penghargaan masyarakat terhadap profesi bergantung pada banyak hal. Di satu sisi, penyandang profesi dituntut untuk terus meningkatkan profesionalismenya, isedangkan disisi lain, kondisi masyarakat juga dituntut untuk dapat kondusif bagi pengembangan profesi yang bersangkutan. Dua variabel tersebut, otonom dan heteronom (di dalam dan di luar diri penyandang profesi), saling berkaitan dan harus berkembang secara simultan.

6.      Organisasi profesi

Organisasi profesi merupakan wadah pengembangan profesi, tempat para penyandang profesi melakukan tukar-menukar informasi, menyelesaikan permasalahan profesi, dan membela hak-hak anggotanya. Misi utama dari organisasi profesi ini adalah menyebarkan citra positif dari profesi tersebut.
Organisasi yang solid biasanya mempunyai wibawa yang tinggi di mata para anggotanya. Soliditas organisasi tersebut antara lain ditanai dengan penggunaan indikator-indikator yang sama di antara para anggotanya dalam memandang suatu pelanggaran etika profesi.
Terdapat berbagai model organisasi profesi. Ada suatu profesi yang hanya dinaungi oleh satu organisasi saja. Organisasi tunggal seperti ini memiliki keunggulan karena dapat terhindar dari ambiguitas dalam penegakkan kode etik.
Model lain dari organisasi profesi adalah dalam bentuk federasi. Berbagai organisasi dimungkinkan berdiri untuk satu profesi yang sama, namun semua organisasi tersebut kemudian dinaungi lagi oleh satu federasi profesi.



 
7.      Kode etik profesi

Kode etik adalah prinsip-prrinsip moral yang melekat pada suatu profei yang disusun secara sistematis. Kode etik menjadi diperlukan karena jumlah penyandang profesi tersebut sudah demikian banyak, disamping tuntutan masyarakat juga semakin bertambah kompleks. Pada kondisi inilah organisasi profesi mendesak untuk dibentuk.
Jadi, keberadaan organisasi profesi dipandang penting dalam rangka melahirkan kode etik profesi
Untuk pelanggaran kode etik profesi, organisasi profesi berhak menjatuhkan sanksi organisatoris. Sanksisanksi demikian sangat mungkin lebih efektif karena biasanya dikomunikasikan kepada sesama penyandang profesi tersebut, sehingga pelanggar akan merasa dikucilkan dalam pergaulan profesi tersebut. organisasi proesi dapat saja menolak untuk memberikan rekomendasi atas diri pelanggar, sehingga izin praktik yang bersangkutan akhirnya harus dicabut.


















 
BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan

Berdasarkan rumusan masalah, maka simpulan yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai berikut :
1.      Profesi memang berkaitan erat dengan bidang atau jenis pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, sehingga tidak setiap pekerjaan yang memberi layanan atau jasa pada masyarakat dengan sendirinya dapat disebut profesi.
2.      Syarat-syarat suatu pekerjaan disebut profesi adalah pengetahuan, penerapan keahlian (competence of application), tanggung jawab sosial (social responsibility), self control, pengakuan oleh masyarakat (social sanction)

B.     Saran

Berdasarkan simpulan diatas, saran yang dapat penyusun berikan adalah sebagai berikut :
1.      Pembaca diharapkan mengetahui pengertian profesi
2.      Pembaca diharapkan mengetahui syarat-syarat profesi







DAFTAR PUSTAKA
Abu bakar, Yunus dkk. PROFESI KEGURUAN. Surabaya: Learning Assistance Program for Islamic Schools-PGMI, 2009
Bakri,Bachyar dan Annasari Mustafa. ETIKA DAN  PROFESI GIZI. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010
Shidarta. MORALITAS PROFESI HUKUM. Bandung : Refika Aditama,2006
Supriadi. ETIKA & TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM DI INDONESIA. Jakarta : Sinar Grafika, 2010








[1] Yunus Abu Bakar dkk., PROFESI KEGURUAN,(Learning Assistance Program for Islamic Schools-PGMI,2009),.hlm.1-6
[2] Bachyar Bakri dan Annasari Mustafa, ETIKA DAN PROFESI GIZI, (Graha Ilmu : 2010),.hlm.31-32
[3] Ibid,. hlm.32
[4] Supriadi,ETIKA & TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM DI INDONESIA,(Sinar Grafika : 2006),.hlm.
[5]  Shidarta, MORALITAS PROFESI HUKUM, (Refika Aditama:2006),.hlm.102-108

Tidak ada komentar:

Posting Komentar