


PENDAHULUAN

A. Latar
Belakang
Bekerja merupakan kebutuhan primer bagi
setiap orang, khususnya bagi manusia yang telah memasuki usia produktif. Dengan
bekerja, manusia akan memperoleh kepuasan dalam dirinya. Kepuasan kerja itu
tidak semata-mata didapat dari segi material, tetapi juga spiritual. Kebutuhan
manusia memang tidak sekadar untuk fisiologi seperti pangan, sandang dan papan.
Semakin tinggi tingkat kepuasan yang ingin dicapai oleh manusia atas
pekerjaannya maka semakin keras upaya yang dilakukannya. Upaya yang dilakukan
telah dimulai jauh sebelum manusia yang bersangkutan mengemban pekerjaan
tersebut.
Pekerjaan yang mendatangkan kepuasan
yang tinggi itu menuntut persyaratan
yang tinggi pula. Persyaratan-persyaratan yang dilekatkan kepada pekerjaan
itulah yang menyebabkan suatu pekerjaan memiliki bobot kualitas yang berbeda
dengan pekerjaan lainnya. Semakin tinggi persyaratan suatu pekerjaan maka
semakin berkualitas pekerjaan tersebut. kualitas ini merupakan nilai yang
diberikan pada pekerjaan demikian. Pekerjaan yang bernilai seperti ini disebut
sebagai profesi.
Dalam percakapan sehari-hari sering
terdengar istilah profesi. Seseorang
mengatakan bahwa profesinya sebagai seorang dokter,yang lain mengatakan
bahwa profesinya sebagai arsitek atau ada pula sebagai pengacara, penyanyi,
pedagang, atlet, psikolog, apoteker, guru, dan sebagainya. Para staff dan
karyawan instansi militer dan pmerintahan juga tidak henti-hentinya menyatakan
akan meningkatkan ke profesionalannya. Hal ini berarti bahwa jabatan mereka
adalah suatu profesi.
B. Pembatasan
Masalah
Dalam makalah ini, batasan masalah yang
akan di bahas penulis adalah sebagai berikut :
1. Pengertian Profesi
2. Syarat-Syarat Profesi
C. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang
telah dirumuskan penulis adalah sebagai berikut :
1. Apa
pengertian profesi ?
2. Apa
syarat-syarat profesi ?
D. Tujuan
Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui
pengertian profesi
2. Mengetahui
syarat-syarat profesi
![]() |

PEMBAHASAN
A. Pengertian
Profesi
Kata
‘Profesi’ sudah sangat sering digunakan dalam berbagai bidang dan area, namun
pengertiannya seringkali keliru dan berbeda antara masing-masing orang.
Pengertian profesi berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat modern
menurut bermacam ragam spesialisasi. Profesi merupakan suatu konsep yang lebih
spesifik dibandingkan dengan pekerjaan. Dengan kata lain, pekerjaan memiliki
konotasi yang lebih luas daripada profesi. Suatu profesi adalah pekerjaan,
tetapi tidak semua pekerjaan merupakan profesi.
Dalam
hal lain, Istilah profesi yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan profession
dan dalam bahasa Belanda dikenal professi, diambil dari bahasa Latin, professio
, yang berarti pengakuan atau pernyataan.[1]
Terdapat
beberapa pengertian profesi dengan mengutip pendapat dari beberapa ahli sebagai
berikut[2]
:
1. Wolman,
B.B., dalam Dictionary of Behavioral Science, Weighley, E.S., 1978; ‘Profesi’
adalah pekerjaan/jabatan yang membutuhkan pendidikan umum dan khusus di tingkat
tinggi, yang biasanya memiliki kode etik guna menjelaskan peranan yang harus
dimainkan oleh profesi tersebut dalam masyarakat.
2. Grace
L. Stumpf, ddalam Journal of american Dietetics Assosiation, Vol. 65
No:2, 1977 : ‘Profesi’ adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan kecakapan,
kemampuan, dan keahlian serta menuntut latihan dan pendidikan tingkat tinggi,
dan bekerja dengan menggunakan kecerdasan dan intelektual serta memerlukan
sifat kerja yang beragam.
3. Howard
Stephenson dalam Hand Book of Public Relation : ‘Profesion is the practice
of skill art or service based on training, a body of knowledge and adherence to
agree on standars of ethics’. (Suatu praktik seni dan pelayanan terampil
yang didasarkan pada latihan, pengetahuan, dan berdedikasi sesuai dengan
norma-norma etika).
4. Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Purwadarminta (1989), pada halaman 702 menyatakan :
‘Profesi’ adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Adapun
ciri-ciri yang menandai suatu profesi adalah sebagai berikut[3]
:
1. Menekankan
pada teknik intelektual dalam melaksanakan layanan
2. Memerlukan
latihan-latihan khusus dalam masa relatif panjang
3. Para
anggota mempunyai otonomi yang luas dalam melaksanakan keahliannya
4. Menekankan
pada pengabdian daripada keuntungan ekonomi
5. Mempunyai
kode etik yang jelas bagi para anggotanya
6. Adanya
asosiasi atau organisasi profesi
7. Adanya
pengakuan masyarakat sebagai profesi
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan
bahwa profesi memang berkaitan erat dengan bidang atau jenis pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian, sehingga tidak setiap pekerjaan yang memberi layanan
atau jasa pada masyarakat dengan sendirinya dapat disebut profesi.
B.
Syarat-Syarat Profesi
Sejalan dengan
pengertian profesi, Habeyb menyatakan bahwa, profesi adalah pekerjaan dengan
keahlian khusus sebagai mata pencarian. Menurut Liliana Tedjosaputro,
agar suatu lapangan kerja dapat dikategorikan sebagai profesi maka diperlukan[4]
:
1. Pengetahuan
2. Penerapan
keahlian (competence of application)
3. Tanggung
jawab sosial (social responsibility)
4.
Self control

5. Pengakuan
oleh masyarakat (social sanction)
Suatu pekerjaan
dikatakan sebagai suatu profesi apabila memiliki beberapa syarat yang mendukung
hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Brandeis . Syarat-syarat profesi
seperti Landasan intelektualitas, standar kualifikasi, area pekerjaan yang signifikan, pengabdian kepada masyarakat,penghargaan oleh
masyarakat, organisasi profesi, dan kode etik profesi. Syarat-syarat tersebut
dijelaskan oleh Brandeis sebagai berikut [5]
:
1.
Landasan
intelektual
Seseorang yang memiliki sebuah profesi mutlak memiliki suatu landasan
intelektualitas.Hal ini dikarenakan seseorang tersebut wajib menguasai suatu
pengetahuan yang telah ia peroleh dari proses pendidikan dan atau
pelatihan baik secara formal maupun
informal atau bahkan saat yang bersangkutan mengemban profesinya.
Untuk menjalankan profesi sebagai dokter , misalnya, seseorang
tentu diharuskan lulus fakulta kedokteran terlebih dahulu. Dalam lembaga
pendididkan ini ia tidak saja diberikan dasar-dasar teoritis tentang
kedokteran, tetapi juga keterampilan praktik. Setelah lulus, ia mungkin
ditempatkan di suatu daerah,berhadapan langsung dengan kondisi masyarakat yang
demikian dinamis yang harus terus diikuti perkembangannya dan harus disesuaikan
dengan pengetahuan dan keterampilannya. Ia pun wajib wajib mengikuti
perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran itu, sehingga landasan
intelektualitas yang dimilikinya tidak terbatas pada apa yang telah ia peroleh
dilembaga pendidikan terdahulu. Hanya dengan cara demikian landasan
intelektualitasnya akan terus relevan dengan perkembangan masyarakat.
2.
Standar
Kualifikasi

Wujud yang diatur oleh standar kualifikasi profesi tidak selalu
berupa tindakan fisik, tetpi juga yang bersifat psikis. Standar kualifikasi
yang berwujud psikis biasanya ditampung dalam kode etik profesi.
3.
Area pekerjaan
yang signifikan
Area pekerjaan yang ditekuni oleh penyandang profesi menyangkut
bidang-bidang yang signifikan. Semakin maju peradaban suatu masyakat maka
semakin banyak jenis profesi yang dibutuhkan dan semakin banyak pula penyandang
profesi yang harus tersedia.
Bidang-bidang profesi juga semakin mengemuka seiring dengan
perluasan tumpukan masyarakat misalnya oleh karena jenis penyakit semakin
bertambah banyak, maka spesialisasi dalam profesi kedokteran pun semakin
berkembang.
4.
Pengabdian
kepada masyarakat
Franz Magnis-Suseno membedakan
profesi menjadi dua jenis yaitu profesi pada umumnya dan profesi luhur. Untuk
profesi pada umumnya Terdapat dua prinsip yang wajib ditegakkan, yaitu: prinsip
agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab hal ini menyangkut baik
terhadap pekerjaan itu sendiri maupun hasilnya dalam arti yang bersangkutan
harus menjalankan pekerjaannya dengan sebaik mungkin dengan hasil yang
berkualiats. Selain itu, dituntut tanggung jawab agar dampak pekerjaan yang
dilakukan tidak merusak lingkungan hidup. Prinsip kedua yaitu hormat terhadap
hak-hak orang lain.
Untuk profesi luhur juga terdapat dua prinsip yaitu : mendahulukan
kepentingan orang yang dibantu,apakah itu klien atau pasien dan mengabdi pada
tuntutan luhur profesi.

5.
Penghargaan
oleh masyarakat
Pekerjaan yang dapat dikategorikan sebagai profesi, yang memiliki
landasan intelektual, standar kualifikasi tertentu, dan diabdikan bagi
kepentingan masyarakat luas, tentu akan mndapat penghargaan dari masyarakat.
Penghargaan ini tidak sekadar berbentuk materi, tetapi terlebih-lebih berupa
penghormatan batiniah. Penghargaan masyarakat terhadap profesi bergantung pada
banyak hal. Di satu sisi, penyandang profesi dituntut untuk terus meningkatkan
profesionalismenya, isedangkan disisi lain, kondisi masyarakat juga dituntut untuk
dapat kondusif bagi pengembangan profesi yang bersangkutan. Dua variabel
tersebut, otonom dan heteronom (di dalam dan di luar diri penyandang profesi),
saling berkaitan dan harus berkembang secara simultan.
6.
Organisasi
profesi
Organisasi profesi merupakan wadah pengembangan profesi, tempat
para penyandang profesi melakukan tukar-menukar informasi, menyelesaikan
permasalahan profesi, dan membela hak-hak anggotanya. Misi utama dari
organisasi profesi ini adalah menyebarkan citra positif dari profesi tersebut.
Organisasi yang solid biasanya mempunyai wibawa yang tinggi di mata
para anggotanya. Soliditas organisasi tersebut antara lain ditanai dengan
penggunaan indikator-indikator yang sama di antara para anggotanya dalam
memandang suatu pelanggaran etika profesi.
Terdapat berbagai model organisasi profesi. Ada suatu profesi yang
hanya dinaungi oleh satu organisasi saja. Organisasi tunggal seperti ini
memiliki keunggulan karena dapat terhindar dari ambiguitas dalam penegakkan
kode etik.
Model
lain dari organisasi profesi adalah dalam bentuk federasi. Berbagai organisasi
dimungkinkan berdiri untuk satu profesi yang sama, namun semua organisasi
tersebut kemudian dinaungi lagi oleh satu federasi profesi.
![]() |
7.
Kode etik
profesi
Kode etik adalah prinsip-prrinsip moral yang melekat pada suatu
profei yang disusun secara sistematis. Kode etik menjadi diperlukan karena
jumlah penyandang profesi tersebut sudah demikian banyak, disamping tuntutan
masyarakat juga semakin bertambah kompleks. Pada kondisi inilah organisasi
profesi mendesak untuk dibentuk.
Jadi,
keberadaan organisasi profesi dipandang penting dalam rangka melahirkan kode
etik profesi
Untuk pelanggaran kode etik profesi, organisasi profesi berhak
menjatuhkan sanksi organisatoris. Sanksisanksi demikian sangat mungkin lebih
efektif karena biasanya dikomunikasikan kepada sesama penyandang profesi
tersebut, sehingga pelanggar akan merasa dikucilkan dalam pergaulan profesi
tersebut. organisasi proesi dapat saja menolak untuk memberikan rekomendasi
atas diri pelanggar, sehingga izin praktik yang bersangkutan akhirnya harus
dicabut.
![]() |

PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan
rumusan masalah, maka simpulan yang dapat penulis simpulkan adalah sebagai
berikut :
1. Profesi
memang berkaitan erat dengan bidang atau jenis pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian, sehingga tidak setiap pekerjaan yang memberi layanan atau
jasa pada masyarakat dengan sendirinya dapat disebut profesi.
2. Syarat-syarat
suatu pekerjaan disebut profesi adalah pengetahuan, penerapan keahlian
(competence of application), tanggung jawab sosial (social responsibility), self
control, pengakuan oleh masyarakat (social sanction)
B.
Saran
Berdasarkan
simpulan diatas, saran yang dapat penyusun berikan adalah sebagai berikut :
1.
Pembaca
diharapkan mengetahui pengertian profesi
2.
Pembaca
diharapkan mengetahui syarat-syarat profesi

Abu bakar, Yunus dkk. PROFESI KEGURUAN. Surabaya:
Learning Assistance Program for Islamic Schools-PGMI, 2009
Bakri,Bachyar dan Annasari Mustafa. ETIKA DAN PROFESI GIZI. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010
Shidarta. MORALITAS PROFESI HUKUM. Bandung : Refika
Aditama,2006
Supriadi. ETIKA & TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM
DI INDONESIA. Jakarta : Sinar Grafika, 2010
[1]
Yunus Abu Bakar dkk., PROFESI KEGURUAN,(Learning Assistance Program for Islamic
Schools-PGMI,2009),.hlm.1-6
[2]
Bachyar Bakri dan Annasari Mustafa, ETIKA DAN PROFESI GIZI, (Graha Ilmu :
2010),.hlm.31-32
[3]
Ibid,. hlm.32
[4]
Supriadi,ETIKA & TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM DI INDONESIA,(Sinar Grafika :
2006),.hlm.
[5] Shidarta, MORALITAS PROFESI HUKUM, (Refika
Aditama:2006),.hlm.102-108
Tidak ada komentar:
Posting Komentar